Logo FactLock
Cek Fakta AI

Cek Kebenaran Berita

Masukkan klaim atau potongan berita baru untuk divalidasi silang secara real-time

Laporan Kredibilitas Informasi

"Bekicot halal"

0% Hoax

Edukasi & Penjelasan Singkat

Klaim bahwa bekicot halal adalah hoax. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 25 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bekicot (siput darat) hukumnya haram untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada pandangan mayoritas ulama yang menggolongkan bekicot sebagai hewan hasyarat (hewan melata kecil) dan khabits (menjijikkan).

Referensi & Tautan Berita Pendukung Terkait

detikcom 2025-07-12
Rujukan #1

Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI

CNN Indonesia 2025-05-20
Rujukan #2

Bekicot Halal atau Haram? Ini Hukum Memakannya dalam Islam

MUI - Majelis Ulama Indonesia 2017-02-22
Rujukan #3

Hukum Mengonsumsi Bekicot

Loading Logo

Sedang Melakukan Validasi Silang Berita...

Mencocokkan klaim dengan rujukan fakta sebenarnya secara real-time