Cek Kebenaran Berita
Masukkan klaim atau potongan berita baru untuk divalidasi silang secara real-time
Laporan Kredibilitas Informasi
"Bekicot halal"
0%
Hoax
Edukasi & Penjelasan Singkat
Klaim bahwa bekicot halal adalah hoax. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 25 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bekicot (siput darat) hukumnya haram untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada pandangan mayoritas ulama yang menggolongkan bekicot sebagai hewan hasyarat (hewan melata kecil) dan khabits (menjijikkan).
Referensi & Tautan Berita Pendukung Terkait
detikcom
2025-07-12
Rujukan #1
Apakah Halal Makan Bekicot? Begini Penjelasan Fatwa MUI
CNN Indonesia
2025-05-20
Rujukan #2
Bekicot Halal atau Haram? Ini Hukum Memakannya dalam Islam
MUI - Majelis Ulama Indonesia
2017-02-22
Rujukan #3